Kategori : Ekonomi, Inovasi Berbasis Alam
Laporan berjudul "Paradigma Baru Ekonomi: Dukungan Fiskal untuk Ekonomi Restoratif", yang diterbitkan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyoroti peran penting kebijakan fiskal dalam mendukung inisiatif yang bertujuan memperbaiki kerusakan lingkungan dan mengatasi ketidaksetaraan sosial yang diakibatkan oleh praktik ekonomi yang tidak berkelanjutan. Laporan ini memperkirakan bahwa Indonesia memerlukan dana sebesar Rp892,15 triliun hingga tahun 2045 untuk secara efektif melaksanakan strategi ekonomi restoratif di berbagai sektor. Pada dasarnya, ekonomi restoratif adalah konsep ekonomi hijau yang berpusat pada alam dan kesejahteraan masyarakat, sehingga menghadirkan keharmonisan hubungan alam-manusia sehingga melindungi dan memulihkan fungsi alam.
Temuan utama dari laporan ini mengungkapkan dua tantangan utama dalam pengembangan ekonomi restoratif di Indonesia: kesenjangan investasi dan keterbatasan kebijakan. Meskipun kesadaran terhadap praktik berkelanjutan semakin meningkat, Indonesia masih kekurangan anggaran khusus untuk inisiatif ekonomi restoratif, yang sering kali tertinggal dibandingkan dengan upaya keberlanjutan lain seperti energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim dalam hal minat investor dan prioritas pemerintah.
Unduh laporan untuk tahu lebih lanjut rekomendasi dukungan fiskal bagi penerapan sistem ekonomi yang restoratif.